MONGONDOW.CO,Kotamobagu – Pemerintah Pusat akan segera mengeluarkan regulasi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kotamobagu, Ahmad Yani. Kamis (26/11/2020).
“Tujuanya adalah mendorong transformasi digital di daerah dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP),” Ujar Ahmad Yani
Ahmad Yani menambahkan bahwa pihaknya telah koordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, bahwa kedepan akan ada Roadmap (Penentu) yang akan disusun.
“ salah satu roadmap yakni akan membentuk Tim TP2DD Kotamobagu. Intinya nanti bagaimana mengenai transaksi Non tunai di Pemerintah Daerah,” Tambahnya
Selanjutnya Kominfo juga kata Ahmad Yani telah menyampaikan ke salah satu Deputi Bank Indonesia (BI), bahwa untuk melaksanakan TP2DD ini ada dua hal yang harus diperhatikan yakni Infrastruktur dan SDM.
“ dan per Januari 2021 pemerintah dan BI akan melaksanakan Training Of Trainer bagi setiap kabupaten/kota terutama yang menangani keuangan disetiap OPD yakni bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan,” Tutupnya. (Tr01)
