Pemerintah mewajibkan pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) untuk mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa iuran Tapera untuk pekerja yang memenuhi syarat ini sebesar 3 persen, dengan skema pembayaran yang terbagi antara pemberi kerja dan peserta.

Tapera merupakan tabungan yang disetor secara berkala oleh peserta dalam jangka waktu tertentu. Dana ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan kepemilikan rumah bagi peserta.

Besaran Potongan Iuran Tapera

Ketentuan potongan iuran Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, yang menetapkan bahwa total iuran sebesar 3 persen dari gaji pekerja. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
  • 2,5 persen ditanggung oleh masing-masing peserta.

“Dengan sistem ini, tabungan sebesar 3 persen sepenuhnya menjadi hak peserta,” ujar Heru.

Dana yang terkumpul dalam Tapera akan dikembalikan kepada peserta dalam bentuk simpanan pokok beserta hasil pengembangannya setelah masa kepesertaan berakhir. Peserta dapat mengklaim dana tersebut ketika memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami kondisi lain yang menyebabkan kepesertaan berakhir.

Pemerintah juga berencana untuk memperluas penerapan Tapera bagi berbagai segmen pekerja lainnya. Namun, kebijakan ini masih dalam tahap pengkajian dan harus disesuaikan dengan regulasi yang ditetapkan oleh kementerian teknis terkait. Dalam prosesnya, BP Tapera berencana mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) serta serikat pekerja guna mendiskusikan implementasi kebijakan ini.

Prioritas Penerapan Tapera untuk ASN

Meskipun Tapera diwajibkan bagi seluruh pekerja dengan gaji di atas UMR, saat ini BP Tapera memprioritaskan penerapan program ini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dikarenakan ASN dianggap lebih siap untuk mengadopsi kebijakan tersebut.

Iuran Tapera bagi ASN tidak diambil dari total gaji yang diterima (take-home pay), melainkan dari gaji pokok serta tunjangan melekat. Saat ini, penghasilan ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Berdasarkan estimasi BP Tapera, rata-rata ASN akan membayar iuran sekitar Rp 150.000 per bulan.

“Rata-rata ASN akan menabung sekitar Rp 150.000 per bulan. Tentu saja, bagi yang memiliki jabatan lebih tinggi, jumlah tabungannya juga akan lebih besar,” ujar Heru.

Sebelumnya, ASN pernah menjadi peserta dalam program Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang telah dilikuidasi pada tahun 2019. Sejak saat itu, BP Tapera mengelola dana yang dialihkan dari Bapertarum-PNS dan mengembalikannya kepada PNS yang telah pensiun sejak Mei 2019, termasuk ahli waris yang belum menerima dana Tapera.

Sementara itu, bagi PNS aktif, dana eks Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera. Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa ASN tetap memiliki akses terhadap dana perumahan melalui program Tapera.